Abstract :
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisa sejauh mana pengetahuan atau pemahaman terhadap gratifikasi bagi pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara pada wilayah hukum pengadilan tinggi Jambi, untuk mengetahui sasaran yang akan dicapai bagi penulis dalam penulisan dan menjelaskan faktor-faktor yang berpengaruh. Hasil penulisan menunjukkan bahwa secara filosofi hakikat peran para pimpinan pada satuan kerja dalam wilayah hukum pengadilan tinggi Jambi sangat mempengaruhi untuk menghindari timbulnya gratifikasi. Sasaran yang akan dicapai penulis dalam penulisan adalah untuk menghindari terjadi gratifikasi pada satuan kerja di wilayah hukum pengadilan tinggi Jambi. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam mewujudkan mengatasi gratifikasi adalah substansi hukum, struktur hukum, kultur/budaya hukum, tanggungjawab hukum dan moral.