Abstract :
Abstrak: Hibah adalah pemberian dari orang tua yang diberikan semasa hidup (hibah) kepada anak-anaknya. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum hibah warisan di Indonesia yang masih berdasarkan KUHPerdata yang berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa. Di dalam KUHPerdata, pengaturan ketentuan hibah ada di dalam Bab X tentang Penghibahan. Di Bab X ini mengatur ketentuan-ketentuan umum penghibahan kemampuan untuk memberikan dan menerima hibah cara menghibahkan sesuatu pencabutan dan pembatalan hibah. Di dalam bab X ini terlihat telah mengatur secara komprehensif tentang hibah. Simpulan adalah suatu hibah yang diberikan dari orang tua (yang menghibahkan) maupun anak (yang menerima hibahan) harus mematuhi ketentuan di dalam KUHPerdata. Ketidaksesuaian suatu hibah terhadap ketentuan KUHPerdata ini, maka dengan sendiri nya suatu hibah menjadi batal atau yang memberikan hibah dapat mencabut kembali hibah yang telah diberikan. Seperti, bahwa hibah harus dibuatkan suatu akta notaris dan asli nya harus disimpan di kantor notaris, apabila suatu hibah yang diberikan tanpa akta notaris, maka hibah dianggap tidak pernah ada.