DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 665 K/Pdt.Sus-PHI/2022)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
FAJAR JUNIANTO
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:05:28 
Abstract :
AbstrakPada era kerja saat ini Pemutusan hubungan kerja (PHK), sering terjadi bahkan kadang kala PHK yang dilakukan menyebabkan Perselisihan PHK. PHK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) serta Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Salah satu contoh perselisihan PHK yaitu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 665 K/Pdt.Sus-PHI/2022, yang mana dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia (PT. DKCMI). Tujuan penelitian dilakukan untuk menganalisis pengaturan hukum tentang PHK dan dasar pertimbangan Majelis Hakim MA dalam mengabulkan permohonan kasasi PT. DKCMI dikaitkan dengan UU Ketenagakerjaan. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian bersifat yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum sekunder dan bahan kepustakaan. Berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa pengaturan hukum tentang PHK telah diatur secara rinci dalam UU Ketenagakerjaan dalam ketentuan Bab XII yaitu Pasal 150 sampai dengan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan. Dasar pertimbangan Majelis Hakim MA dalam Putusan MA No. 665 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jika dikaitkan dengan UU Ketenagakerjaan adalah tidak sesuai dan salah. Penggunaan alasan efisiensi oleh Majelis Hakim MA dalam pertimbangannya untuk menyatakan PHK terhadap Damiri bukan termasuk PHK dengan alasan yang dilarang oleh ketentuan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan tidak tepat. Dimana terkait PHK dengan alasan efisiensi sendiri diatur dalam Pasal 164 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan. 

Institution Info

Universitas Terbuka