Abstract :
AbstrakBank digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang yang marak terjadi di Indonesia. Sistem perbankan memiliki kelemahan yang memungkinkan pelaku pencucian uang untuk melakukan perbuatannya, sehingga mereka dapat aman menyimpan hasil kejahatan mereka di sana. Penelitian ini adalah studi hukum normatif deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan pendekatan kasus. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis peran perbankan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh nasabah dari sudut pandang undang-undang perbankan, serta cara pelaku pencucian uang melakukan tindak pidana di bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang melakukan pencucian uang di bank melalui kerja sama modal melalui agunan kredit, transfer ke luar negeri, penyamaran bisnis di dalam negeri, dan rekayasa pinjaman luar negeri. Peran perbankan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga ditunjukkan dengan mengidentifikasi calon nasabah yang akan membuka rekening di bank.