DETAIL DOCUMENT
Kajian Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian Di Media Sosial
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
YOHANES BAKRI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:05:33 
Abstract :
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kajian Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian Di Media Sosialdan hasil penelitiannya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 telah menetapkan aturan perilaku di media sosial, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Aturan tersebut telah diperbarui dalam UU RI No. 19 Tahun 2016, yang mengatur tentang kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, berita bohong, dan ujaran kebencian yang menyasar individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan. Terjadinya pelanggaran ujaran kebencian di media social sangat marak dan dilakukan oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya kejahatan siber yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polri. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga telah mengatur ketentuan pidana bagi pelaku ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah. Penegakan hukum telah efektif dalam meminimalkan kejahatan ini, dengan tim Polisi Cyber khusus yang bertanggung jawab. Penting untuk meminta pertanggungjawaban pelaku ujaran kebencian atas tindakan mereka di bawah hukum. 

Institution Info

Universitas Terbuka