Abstract :
Penelitian ini memanfaatkan tinjauan literatur yang ada untuk memeriksa dan memahami pengetahuan tentang Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria dan dihasilkan beberapa hal dalam penelitian ini, yaitu : Pasal 5 UUPA 1960 mengakui pentingnya hak tradisional atas tanah, air, dan ruang angkasa, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, sosialisme Indonesia, dan undang-undang lainnya. Ia mengakui bahwa hukum adat terkait erat dengan jiwa, persatuan, dan keadilan rakyat Indonesia dan harus digunakan sebagai sumber fundamental untuk menciptakan hukum pertanahan nasional. UUPA di Indonesia mengakhiri era dualisme dan pluralisme hukum agraria dengan mempersatukan hukum agraria di seluruh tanah air. Sebelumnya, hukum agraria adat dan perdata barat sudah ada, namun telah diganti dengan UUPA dan peraturan yang menyertainya. Hak atas tanah sekarang hanya ditentukan oleh UUPA, tanpa mempertimbangkan hukum adat atau perdata barat. Tidak jelas apa status hak atas tanah di bawah sistem hukum sebelumnya.Hukum menawarkan perlindungan yang lebih besar terhadap tanah adat dengan memberikan kejelasan hukum kepada pemiliknya. Jika ada bukti tertulis atau tidak tertulis tentang hak ulayat, Panitia Pendaftaran Ajudikasi atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional mengukuhkan hak tersebut. Jika tidak ada bukti hak atas tanah adat, hak tersebut diakui melalui proses yang mencakup pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.