DETAIL DOCUMENT
Kajian Yuridis Terhadap Pernikahan Sejenis di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
MUHAMMAD GALIH
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:05:33 
Abstract :
Penelitian ini menggunakan metode studi literatur yang bertujuan untuk mengetahui tentang Kajian Yuridis Terhadap Pernikahan Sejenis di Indonesia, dan dihasilkan beberapa hal dalam penelitian ini, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memperbolehkan perkawinan sesama jenis karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral negara. Konstitusi Indonesia membatasi hak asasi manusia untuk memastikan mereka tidak bertentangan dengan keyakinan agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum. Perkawinan sesama jenis dianggap bertentangan dengan moralitas ketuhanan karena tidak mengikuti tatanan kodrat manusia dan tidak dapat memenuhi visi dan misi kemanusiaan. Dengan demikian, hanya perkawinan heteroseksual yang diakui secara sah di Indonesia, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan langgeng berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Meskipun ada yang berpendapat bahwa pernikahan sesama jenis adalah hak asasi manusia, hal itu sebenarnya bertentangan dengan gagasan hak asasi manusia karena harus sejalan dengan hukum alam dan kekuatan yang lebih tinggi, seperti kepercayaan bahwa manusia ditakdirkan untuk berpasangan. Indonesia secara hukum tidak mengakui perkawinan sesama jenis karena definisi perkawinan sebagai penyatuan antara laki-laki dan perempuan, serta bertentangan dengan hukum agama Islam yang melarangnya. 

Institution Info

Universitas Terbuka