Abstract :
Pembinaan bagi narapidana narkotika dilakukan dengan maksud agar para narapidana narkoba yang telah melaksanakan sistem pembinaan akan terbebas sepenuhnya dari jerat bahaya narkotika dan dapat diterima kembali ke masyarakat. Tercatat pada tahun 2019 sebanyak 293 orang merupakan kasus narkoba dari 315 orang total warga binaan yang dibina. Itu sebabnya KALAPAS mendekatkan program pembinaan warga binaannya untuk lebih meningkatkan kemandirian dengan program pelatihan dan pembinaan bidang agama. Tindaklanjutnya berupa rencana kerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) Samarinda. Program kerjasama terebut dapat menghindarkan Warga binaan kembali kepada kehidupan sebelumnya yang bergelut dalam penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba.