DETAIL DOCUMENT
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
RIAN ANDIN PRASETYO
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:05:35 
Abstract :
Anak merupakan ciptaan Tuhan yang tentunya perlu mendapatkan perlindungan oleh siapapun. Dikarenakan keterbatasan usia yang dimiliki oleh anak tersebut atau belum dapat dikatakan cukup umur dan belum dewasa. Salah satu hal lain dalam bentuk perlindungan nya diberikan kepada anak yakni terkait perlindungan atas kekerasan. Pada beberapa anak, dapat di mungkinkan akan mendapatkan sebuah kekerasan baik fisik maupun psikis oleh siapapun, tak terkecuali dengan orang terdekat. Oleh sebabnya pemerintah dalam hal ini patutnya memberikan perlindungan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak disini, diberikan agar hak ? hak anak dapat terpenuhi seperti hal nya yang telah termuat di dalam Undang ? Undang Perlindungan Anak. Pada Pasal 76C Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang ? Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya termuat ketentuan bahwa Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.? Oleh karena itu dengan di berlakukan nya ketentuan tersebut, maka diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan pada anak 

Institution Info

Universitas Terbuka