Abstract :
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diatur secara tegas oleh hukum. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali? serta harus memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap penyelenggaraan Pemilu, isu terjadinya Pelanggaran Pemilu selalu mengemuka, dimana salah satu bentuknya adalah Tindak Pidana Pemilu. Artikel ini akan membahas strategi pencegahan potensi pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Kota Bontang pada Pemilu tahun 2024, yang salah satunya dilakukan melalui peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Sosialisasi hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu serta mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Penelitian ini menggunakan metodologi Penelitian Hukum Normatif Empiris, yang melibatkan pengumpulan data empiris melalui teknik wawancara dan observasi langsung terhadap objek penelitian. Dalam konteks ini, objek penelitian adalah sosialisasi hukum tentang Pemilu dan sebagai variabel adalah perannya dalam mencegah Tindak Pidana Pemilu pada penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Bontang.