Abstract :
Restitusi atau Penggantian biaya adalah hal yang sangat menguntungkan bagi karyawan sebuah perusahaan, terutama perusahaan AirNav Indonesia. Sangat penting untuk menjaga kesehatan. Karena kesehatan adalah hal mendasar terutama bagi para pekerja. Dalam hal kesehatan, perusahaan AirNav Indonesia memberi kemudahan bagi karyawannya dengan memberlakukan penggantian biaya pada saat karyawan berobat atau hanya sekedar memeriksakan dirinya ke rumah sakit ataupun dokter. Ditengah pandemi covid 19 ini, setiap orang terus bertahan untuk tetap sehat dan jauh dari kata sakit. Karena pekerjaan yang sulit membuat income menipis. Untungnya AirNav Indonesia memberlakukan penggantian biaya bagi setiap karyawan atau keluarga karyawan tertanggung, dalam hal ini istri / suami, anak pertama, anak kedua dan anak ketiga. Yang dimana karyawan mendahulukan pembayaran kemudian mengajukan dengan memberikan kwitansi asli dan rekapan yang telah di print untuk pencairan dana penggantiannya. Restitusi sendiri ada dari awal AirNav Indonesia berdiri tahun 2013 dengan nomor: PER.016/LPPNPI/XI/2023 tanggal 29 November 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Karyawan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia dan pasca covid 19 di berlakukan restitusi dengan metode baru dengan nomor: PER.024/LPPNPI/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Pelayanan Kesehatan Karyawan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Dahulu menggunakan metode secara manual tetapi pasca covid-19 diberlakukan dengan metode upload data restitusi melalui aplikasi echain. Metode ini sangat membantu, baik karyawan maupun staf yang memproses pembayaran. Karna karyawan yang ingin melakukan penggantian biaya sudah dapat dilakukan secara mandiri dimana pun karyawan berada.