DETAIL DOCUMENT
OPTIMALISASI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRES LANDAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
JULIO WIJAYANTO
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-11 09:05:43 
Abstract :
Peredaran gelap Narkotika memiliki dampak multidimensi dilihat dari perkembangan peredaran gelap Narkoba itu sendiri baik dari segi modus maupun karakteristik kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Karakteristik peredaran gelap Narkoba lebih cenderung dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan cara terorganisir sangat rapi (organized crime) namun terputus-putus tidak terstruktur, hal ini dimaksudkan untuk menghilangkah jejak. Dampak dari peredaran gelap Narkoba adalah timbulnya korban kejahatan peredaran gelap Narkoba yakni penyalahguna Narkoba yang semakin lama semakin meningkat, sehingga sangat membahayakan ketahanan nasional bangsa dan Negara.Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan, permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1)Bagaimana Pencegahan Tindak Pidana narkotika yang dilakukan oleh Polres Landak di Wilayah Kabupaten Landak? (2)Kendala apa yang dihadapi Polres Landak dalam melakukan pencegahan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Landak (3)Bagaimana optimalisasi kedepan yang dilakukan oleh Polres Landak dalam melakukan pencegahan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Landak?Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif, dengan membahas secara yuridis normatif permasalahan peran SatNarkoba Polres Landak menyangkut pencegahan peredaran gelap Narkotika. Pendekatan yuridis normatif dimana dalam penelitian ini penulis terlebih dahulu meneliti bahan-bahan kepustakaan (library research) yang digunakan bersama-sama dengan metode pendekatan lain.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut. Peran kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Kabupaten Landak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 kemudian berubah menjadi Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah selaku pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat wajib untuk memberantas penyakit masyarakat yaitu masalah narkotika. Peran kepolisian dalam hal tindak pidana narkotika ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf c dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu kepolisian berwenang mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat antara lain penyalahgunaan obat dan narkotika. Peran kepolisian sebagai perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat memberantas pelaku tindak pidana narkotika, mulai dari jaringan kecil sampai ke jaringan besar seperti bandar narkoba dan menangkap pelaku tindak pidana narkoba. Upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian unit satuan narkoba dalam memberantas dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba termasuk narkotika, yaitu dengan mengadakan program pre-emptive (pembinaan), program preventif (pencegahan) dan program represif (penindakan). 

Institution Info

Universitas Terbuka