Abstract :
Perkembangan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi perhatian penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM) dan agama. Dalam konteks hukum perkawinan, homoseksualitas menjadi perdebatan yang kontroversial. Karya Ilmiah ini membahas tinjauan yuridis hukum hak asasi manusia dan hukum Islam mengenai LGBT, dengan studi kasus suami homoseksual sebagai pembatal perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap bahan-bahan hukum, baik yang berupa undang-undang, putusan pengadilan, maupun literatur terkait. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa LGBT menjadi isu yang kompleks dalam perspektif HAM dan agama. Dalam konteks hak asasi manusia, LGBT diakui sebagai hak yang harus dilindungi dan dihormati. Sementara itu, dalam konteks hukum Islam, homoseksualitas dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama dan dihukum secara berbeda-beda tergantung pada mazhab yang dianut. Dalam studi kasus suami homoseksual sebagai pembatal perkawinan, hukum perkawinan di Indonesia mengatur bahwa perkawinan harus dilakukan antara laki-laki dan perempuan, sehingga apabila salah satu pihak homoseksual, perkawinan dapat dibatalkan. Namun, pembatalan perkawinan tersebut tidak diatur secara tegas dalam undang-undang, sehingga pengadilan memerlukan interpretasi hukum yang tepat dan berdasarkan prinsip-prinsip HAM. Dalam kesimpulannya, penelitian ini menyimpulkan bahwa isu LGBT menjadi perdebatan yang kompleks dalam perspektif HAM dan agama. Dalam konteks hukum perkawinan, homoseksualitas menjadi faktor penting dalam pembatalan perkawinan. Oleh karena itu, pengambilan keputusan harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan nilai-nilai agama yang diakui di Indonesia.