Abstract :
AbstrakUpah merupakan urat nadi para pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang dihasilkan dari hasil kerja para pekerja/buruh tersebut. Setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Purwakarta telah hilang. Akibat dari Hilangnya Ketentuna tentang UMSK ini maka yang berlaku hanya Upah Minimum (UMK) Kabupaten saja, sehingga semua industry yang notabene mempunyai keutungan yang lebih besar seperti pada industri automotif dan kompen yang merupakan industry yang pada modal memberikan upahnya sama dengan industry-industri yang padat karya sehingga disini memimbulkan ketidakaadilan, Untuk memenuhi agar UMSK masih tetap ada maka para pekerja/buruh masih dapat terlindungi dan memberlakukan UMSK melalui Perjanjian Kerja Bersama(PKB) yang merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang mengikatkan diri pada PKB tersebut yaitu pihak pengusaha dan Pekerja.