Abstract :
Tulisan ini membahas tentang Kajian Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan Terhadap Efektivitas Pengawasan Sarana Pelayanan Kefarmasian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak (BBPOM di Pontianak). Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Berdasarkan Laporan Tahunan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak dari tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan landasan hukum dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat. Hasil dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan berupa sanksi administratif yang terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu sanksi peringatan tertulis (Peringatan Keras), penghentian sementara kegiatan dan rekomendasi pencabutan izin berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 19 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat. Serta analisis keefektifitasan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan terhadap pengawasan sarana pelayanan kefarmasian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak.