Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukuman disiplin, pelanggaran disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin dan upaya administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif melalui studi pustaka. Tahapan penelitian dilaksanakan dengan menghimpun sumber kepustakaan, baik primer maupun sekunder. Penelitian ini melakukan klasifikasi data berdasarkan formula penelitian. Sumber data yang diperoleh dari literatur-literatur yang relevan seperti buku, jurnal atau artikel ilmiah yang terkait dengan topik yang dipilih. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kepustakaan ini yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, buku, makalah atau artikel, jurnal dan sebagainya. Hasil penelitian ini menggambarkan jenis tingkatan Hukuman Disiplin, pelanggaran PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin serta Upaya Administratif yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara tapi intinya sama yaitu memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar Kewajiban dan Larangan