Abstract :
Fenomena yang seringkali menjadi sorotan bagi Pegawai Negeri Sipil adalah permasalahan kedisiplinan, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana suatu instansi Pemerintahan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan. Peraturan ini memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang terbukti melanggar peraturan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif Penerapan disiplin kerja di BKPSDM Kota Medan antara lain adalah dengan menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023, melakukan absensi melalui Sistem Kehadiran Online dan untuk mengukur produktivitas kerja, Pegawai Negeri Sipil wajib mengisi Daftar Aktivitas Harian Pegawai dengan melampirkan bukti kerja yang selanjutnya akan dilakukan supervisi oleh atasan.