Abstract :
Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan kebijakan baru terkait pengelolaan Piutang Negara yaitu melalui mekanisme crash program. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah sekaligus meringankan penanggung utang. Crash Program merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi debitur dan mendukung upaya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penelitian in bertujuan untuk meneliti bagaimana pelaksanaan Crash Program di KPKNL Serang,dan apakah pelaksanaaan Crash Program di KPKNL Serang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.06/2022 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan data primer yang diperoleh dari Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara yang dilakukan penulis serta data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Diperoleh hasil bahwa pelaksanaan Crash Program tahun 2022 di KPKNL Serang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.