Abstract :
Utang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebab dan kapan timbul dan berakhirnya utang pajak. Berdasarkan dan peraturan perundang-undangan terdapat dua istilah yaitu pajak terutang dan utang pajak. Wajib pajak yang mempunyai pajak terutang dan utang pajak harus melunasinya sebelum jatuh tempo pembayaran, oleh karena itu penting untuk diketahui oleh wajib pajak sebab dan kapan timbul dan berakhirnya utang pajak. Sebab utang pajak adalah karena penerbitan produk hukum berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Utang pajak timbul yaitu ketika tanggal penerbitan produk hukum tersebut. Utang pajak berakhir ketika sudah dilakukan pembayaran/dilunasi, kompensasi, daluwarsa, force majeur, dan penghapusan. Tindakan penagihan pajak akan terus dilakukan oleh otoritas pajak selama utang pajak tersebut belum berakhir.