Abstract :
Implementasi transaksi non-tunai pada badan layanan umum daerah merupakan langkah pemerintah kabupaten kebumen dalam berjuang untuk kinerja yang baik dan efektif demi kepentingan publik. Transaksi Non Tunai mulai diterapkan secara bertahap di badan layanan umum daerah pada Nomor 70 Tahun 2017 dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transaksi Peneriamaan dan Pengeluaran Daerah Secara Non Tunai dan tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi transaksi non-tunai dalam badan layanan umum daerah dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Dengan adanya Transaksi Non Tunai ini diharapkan dapat mewujudkan prinsip Good Governance pada Puskesmas Karanggayam 1 Kebumen mencoba meminimalisasi transaksi belanja secara tunai dan melaksanakan transaksi non tunai melalui penerapan Cash Manajement System (CMS) termasuk transasksi pembayaran kepada pihak ketiga yang disinyalir menimbulkan penyimpangan seperti korupsi. Penelitian dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparansi serta tertib administrasi sudah berhasil dicapai dalam implementasi transaksi non-tunai. Akan tetapi efisiensi dari penggunaan anggaran belum mampu tercapai. Namun demikian, pada tataran strategi, sistem dan struktur sudah berjalan dengan baik. Faktor kemampuan, sumber daya manusia serta gaya kepemimpinan yang perlu diperhatikan secara berkelanjutan agar dalam keberhasilan strategi pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik