DETAIL DOCUMENT
ANALISA PERILAKU ORGANISASI PADA REGULASI PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI INSTANSI DPRD KABUPATEN MERAUKE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
AHMAD FAUZI
Subject
54 Manajemen-S1 
Datestamp
2023-12-11 09:06:15 
Abstract :
Salah satu cara dalam rangka pencegahan korupsi dan membentuk Penyelenggara Negara yang bersih dan berintegritas yaitu dengan pelaporan harta kekayaan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Instansi di Kementerian/Lembaga untuk menunjang rencana strategi pembangunan nasional yaitu pencegahan korupsi melalui Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Regulasi Pengelolaan LHKPN Instansi adalah dasar ketentuan yang dibuat oleh setiap Instansi yang bersifat mengikat dan mengatur serta yang memuat tentang tata cara pelaporan LHKPN. Regulasi Pengelolaan LHKPN Instansi sangat mempengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Instansi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Perilaku Organisasi di DPRD Kabupaten Merauke kaitannya dengan regulasi pengelolaan LHKPN Instansi. DPRD Kabupaten Merauke adalah salah satu Instansi yang ada di wilayah Papua yang merupakan salah satu Instansi yang sampai dengan saat ini belum menerbitkan regulasi pengelolaan LHKPN Instansi secara mandiri. Dengan belum diterbitkannya regulasi pengelolaan LHKPN tingkat pelaporan LHKPN DPRD Kabupaten Merauke untuk Pelaporan LHKPN Tahun 2021 tergolong sangat rendah yaitu hanya mencapai 3,33%. Hal ini tidak lepas dari Perilaku Organisasi yang tidak berjalan dengan baik di DPRD Kabupaten Merauke, selain tingkat kesadaran yang cukup rendah terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, belum diterbitkannya regulasi pengelolaan LHKPN Instansi secara mandiri juga termasuk salah satu penyebab utama ketaatan dan kepatuhan para Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN di DPRD Kabupaten Merauke menjadi rendah. 

Institution Info

Universitas Terbuka