DETAIL DOCUMENT
Analisis Dampak Pelaksanaan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
ALVISYAH RIADI
Subject
83 Akuntansi - S1 
Datestamp
2023-12-11 09:06:22 
Abstract :
Melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah telah melaksanakan Tax Amnesty pada Juli 2016 dan berakhir pada Maret 2017. Pada Januari 2022 hingga Juni 2022, pemerintah kembali melaksanakan Tax Amnesty jilid II yang diperkenalkan sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dasar hukum PPS adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pelaksanaan Tax Amnesty dan PPS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang untuk target penerimaan pajak serta tingkat keikutsertaan wajib pajak. Metode penelitian ini adalah kualitatif komparatif dan pengumpulan data diperoleh dari sistem informasi KPP Pratama Tanjung Pinang. Subjek penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi dan badan di lingkungan KPP Pratama Tanjung Pinang yang berstatus aktif & non efektif (NE) serta terdaftar sebelum Juli 2016 (untuk Tax Amnesty) dan sebelum Januari 2022 (untuk PPS). Hasil yang diperoleh adalah pelaksanaan Tax Amnesty dan PPS cukup sukses dalam hal penerimaan pajak. Namun tingkat keikutsertaan wajib pajak masih rendah, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif apabila program pengampunan pajak selanjutnya akan diadakan. 

Institution Info

Universitas Terbuka