Abstract :
Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat dijadikan landasan dalam meningkatkan pelayanan publik oleh aparatur sipil negara atau pemerintah. Banyak organisasi pemerintah yang terus mencoba membuktikan bahwa instansinya telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat (Pengguna Jasa) dalam rangka mengimplementasikan prinsip Good Governance. Salah satu Institusi yang melakukan hal tersebut adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang, Instansi Vertikal di bawah Eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. Banyak langkah yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Bea Cukai Cikarang dalam membuktikan bahwa pelayanan terbaik telah diberikan, mulai dari penetapan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi, implementasi Pengarusutamaan Gender, hingga penilaian rutin kepada Pengguna Jasa sebagai upaya monitoring kualitas layanan yang diberikan. Selain hal tersebut, Bea dan Cukai Cikarang telah melakukan sertifikasi ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu untuk memberikan assurance kepada Pengguna Jasa bahwa institusi tidak bermain-main dalam memerbikan layanan publik. Salah satu indikator pelayanan prima yang dapat dilihat adalah Indeks kepuasan dari pengguna jasa (IKPJ).