Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan Lahan Sawah dilindungi berdasarkan perpres No.59/2019 serta memahami tentang tujuan dan Implikasi Petunjuk Teknis No. 5/Juknis-HK.02/VI/2022 Tahun 2022 terhadap pemanfaatan lahan di kabupaten Gianyar. Juknis no. 5 Tahun 2022 ini mengatur tentang penyelesaian ketidak sesuaian lahan sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin, konsensi, dan/atau hak atas tanah. Meningkatnya alih fungsi lahan sawah mempengaruhi banyak faktor, seperti berkurangnya hasil bumi atau hasil panen makanan pokok yang dimungkinkan dapat mengancam ketahanan pangan nasional, berdampak buruk bagi ekosistem, memperburuk pertumbuhan perekonomian Negara,dan menghambat pembangunan Negara. Juknis tersebut disusun setelah adanya Perpres No. 59/2019 dan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor1589/SK-HK.02.01/XII/2021.