Abstract :
Tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan oleh pemerintah. Perlindunganbertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penahanan ijazah yang dilakukan oleh pengusaha merupakan tindakan menghalangi pemenuhan hak pekerja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif dengan analisi preskriprif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan ditinjau dari undang-undang ketenagakerjaan. Hasil penelitian ini yaitu terdapat kekosongan aturan mengenai penahanan ijazah dalam hukum ketenagakerjaan. Namun, dalam aturan lain seperti hak asasi manusia dan konstitusi Indonesia melarang adanya praktek ini. Praktek penahanan ijazah akan menciderai hak dasar pekerja untuk memilih pekerjaan yang layak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.