Abstract :
Restorative justice dapat menjadi alternatif hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Di Indonesia sendiri upaya penghapusan KDRT telah dituangkan dalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana islam terhadap penyelesaian kasus KDRT melalui mekanisme restorative justice. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dari perspektif hukum positif penggunaan mekanisme restorative justice dapat berbentuk mediasi, yang mana sangat mungkin diterapkan dan merupakan pilihan yang tepat untuk menjaga keutuhan keluarga. Selain itu, menurut hukum pidana Islam adanya musyawarah sangat diutamakan dan hukuman dapat diganti dengan diyat (pembayaran denda) apabila pihak korban menghendaki. Hal ini dapat menghindari keretakan rumah dan mendorong tercapainya keadilan bagi semua pihak.