Abstract :
Pada dasarnya, dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial akan menjalin interaksi satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam aktivitas kehidupan baik itu bisnis maupun sosial, manusia membutuhkan suatu kepastian agar dapat mencapai tujuan yang berjalan dengan aman dan tertib. Oleh karena itu fungsi hukum dalam masyarakat sangatlah penting terutama bagi pelaku bisnis. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bahwasanya Hukum Perdata dibuat sebagai upaya untuk menciptakan suatu hukum yang sudah seharusnya ada untuk membantu proses dan kegiatan bisnis atau perdagangan, melalui adanya hukum ini juga tentunya menjadikan kegiatan bisnis juga tidak akan melanggar hukum yang berlaku. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah studi kepustakaan. Teknik analisa data pada penelitian ini dengan menggunakan teknik analisa kualitatif dengan cara deduktif. Dampak dari hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu para calon wirausahawan yang ingin memulai berbisnis terutama yang ingin membuka sebuah perusahaan agar mengetahui proses pendirian perusahaan tersebut yang diakui secara hukum.