DETAIL DOCUMENT
PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) DALAM LAYANAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU (MISKIN)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
MARIATI WULANDARI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-07 07:43:55 
Abstract :
ABSTRAK Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 1 ayat 3. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan mengkaji mengenai peranan lemabaga hukum dalam layanan hukum terhadap masayarakat tidak mampu atau mikin, Peranan (LBH) sangatlah penting untuk mewujudkan suatu akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin, permasalah yang sering terjadi banyaknya masyarakat miskin pencari keadilan tidak mengerti dan tidak paham akan akses untuk mendapatkan Bantuan Hukum. Metode penelitian ini mengunakan setudi Pustaka mengkaji ulang dengan prespestif penulis. Hasil penelitain ini bahwa Negara telah megakui dan mengakomodir suatu badan yang di sebut dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sebagaiman ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana Pemerintah Republik Indonesia melalui LBH memberikan layanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada peneriman bantuan hukum dalam hal ini masyarakat tidak mampu atau miskin. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan tentang Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada warga yang tidak mampu atau miskin. Selain advoked, terdapat juga Lembanga Batuan Hukum (legal aid) yang berperan penting dalam pemerataan keadilan, oleh karena itu baik orang kaya maupun tidak mampu atau miskin dapat menerima pemerlakuan yang sama di hadapan hukum. peranan penting batuan hukum dapat meberikan kotribusi mencapai peroses hukum yang adil atau due process of law. 

Institution Info

Universitas Terbuka