DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI BIDANG DESAIN FASHION BERASASKAN.UNDANG-UNDANG.NO.28.TAHUN.2014.TENTANG.HAK.CIPTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
ALYA FAUZIYAH RIYANDI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-07 07:43:56 
Abstract :
?Hak Cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang cakupan perlindungannya paling luas, dikarenakan meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang juga mencakup program komputer. Desain adalah pola yang dibuat oleh seorang desainer yang menjadi dasar pembuatan suatu barang seperti pakaian. Industri kreatif yang meliputi fashion design ditandai dengan berkembangnya desain dua dimensi yang diwujudkan dalam karya tiga dimensi dan dapat dipajang serta dijual kepada pelanggan sebagai item fashion design. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan model fesyen dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan bagaimana pencegahan peniruan dan peredaran model oleh pihak lain. Pemalsuan produk merek fashion di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metodelogi penelitian secara empiris berdasarkan kasus yang terjadi pada CV. Rashawl Mode Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta ?No. 28 Tahun 2014? masih memiliki beberapa kelemahan, antara lain ketidakmampuan untuk melindungi hak cipta produk dan pembatasan perlindungan hak ciptanya terhadap gambar, motif, dan pola yang digunakan dalam pakaian. Hal ini menyebabkan kurangnya kesadaran para pelaku industri fesyen untuk menilai suatu produk yang sudah ada, dan pelaku industri tidak segan-segan untuk menirunya, karena tidak diatur dalam?Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014?sehingga terjadi praktek persaingan yang tidak sehat. dalam sistem bisnis di Indonesia 

Institution Info

Universitas Terbuka