Abstract :
Pembicaraan tentang anak-anak dan perlindungan mereka tidak akan pernah berakhir sepanjang masa. Karena anak adalah generasi penerus bangsa, generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan berkelanjutan dan pemegang kunci dari keberhasilan suatu bangsa, dan tidak terkecuali Indonesia. Berdasarkan Pancasila dan UUD 19945, Perlindungan anak di Indonesia berani melindungi sumber daya manusia dan potensi sumber daya manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat yang adil dan makmur materi dan spiritual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan sistem perundang-undangan di Indonesia dalam kasus Tindak Pidana Asusila pada Anak Penyandang Disabilitas, serta bagaimana perlindungan hukumnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah doktrinal kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan primer. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan undang-undang. Hasil dari penelitian ini dapat menjadi landasan dalam pengembangan perlindungan hukum bagi anak terutama pada penyandang disabilitas. Selain itu juga menjadi nilai tambah pengetahuan ilmiah dalam bidang sosial.