DETAIL DOCUMENT
EFEKTIVITAS PEMIDANAAN SERTA TIDAK ADANYA PEMILIHAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
I KETUT SUARDIKA
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-07 07:44:09 
Abstract :
Sistem hukum di Indonesia menggunakan dua sistem hukum yaitu hukum publik atau hukum pidana dan hukum privat atau hukum perdata. Sistem hukum pidana atau publik sebagaimana yang terdapat secara umum dalam KUHP yaitu dengan sistem pemidanaan, sedangkan sistem hukum privat atau perdata sebagaimana yang terdapat secara umum dalam KUHPerdata yaitu menggunakan sistem ganti kerugian dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan. Sistem hukum di Indonesia tidak mengenal dengan pemilihan sistem hukum sebagaimana yang diinginkan oleh korban dari suatu perbuatan hukum. Kemudian dalam sistem hukum pidana yang selalu menerapkan dengan sistem pemidanaan juga tidak memberikan efektivitas yang signifikan terhadap pelaku tindak kejahatan, dimana masih adanya pelaku tindak pidana setelah terbebas dari lembaga pemasyarakatan kembali melakukan kejahatan pidana, serta dengan sistem pemidanaan yang selalu diterapkan dalam hukum pidana juga tidak mengurangi anhka kejahatan di Indonesia hingga saat ini, hal tersebut terbukti masih banyaknya angka kejahatan kriminalitas yang masih terjadi di Indonesia. Kemudian dalam sistem hukum privat atau perdata di Inonesia yang menerapkan sistem gugatan kepada pelaku yang melakukan wanprestasi juga tidak serta merta memberikan rasa keadilan kepada korban, hal tersebut dapat terjadi dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang memiliki harta terbatas yang tidak mampu mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan, hal tersebut dikarenakan korban harus mengeluarkan biaya yang cukup besar apabila ingin melakukan gugatan ke Pengadilan. Sehingga untuk menciptakan suatu keadilan dalam masyarakat, sistem hukum di Inonesia haruslah dilakukan pembaharuan, agar terdapat suatu sistem hukum yang memberikan kebebasan kepada korban untuk melakukan pemilihan hukum yang diinginkannya baik korban memilih dengan hukum pidana atau hukum perdata, hal tersebut bertujuan agar korban memperoleh kemudahan dalam mencari keadilan serta memberikan kemanfaatan hukum. 

Institution Info

Universitas Terbuka