Abstract :
Pasal 4 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi ?Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia?. Bahwa tujuan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman khususnya di kota Bandar Lampung menghadapi tantangan yang cukup berat yaitu semakin meningkatnya kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan narkoba.Upaya yang telah dilakukan oleh Polres Karimun selama ini belum sepenuhnya berhasil dalam mengantisipasi dan mengatasi tindak kejahatan yang terjadi. Sehingga untuk itu perlu segera dilakukan langkah-langkah yang lebih efektif dan efesien dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga perlu digelar Program SPIS (Serve and Protect Integrated System), yaitu sistem pelayanan dan perlindungan yang terintegrasi dengan mengoptimalkan penggelaran personel, pengendalian berbasis TI serta partisipasi masyarakat secara mudah dan cepat.