Abstract :
AbstrakHukum waris adat sampai saat ini masih dipegang teguh dan dilaksanakan oleh masyarakat adat walaupun di beberapa tempat/wilayah sudah ada yang dipengaruhi oleh kemajuan perkembangan masyarakat dan teknologi sehingga ada yang masih kental dan ada yang sudah ditinggalkan karena dianggap tidak relevan lagi. Tulisan ini bertujuan untuk meneliti dan menggali sistem waris masyarakat adat Minangkabau yang berdasarkan Hukum waris Adat terhadap Hukum waris Islam dan perbandingan hak waris antara anak laki-laki dan perempuan pada masyarakat adat Minangkabau menurut Hukum Islam dan Hukum Adat. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang - undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach) dengan berupaya mengumpulkan dan kemudian menganalisis hukum, berikut dengan norma-norma hukum yang relevan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam sistem kewarisan dalam masyarakat adat Minangkabau harta waris dibagi menjadi dua yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah yang dimana dalam sistem pembagian warisnya masyarakat adat Minangkabau yang berdasarkan Hukum waris Adat tidaklah bertentangan dengan Hukum waris Islam.