Abstract :
ABSTRAKBerbicara sepakbola berarti secara tidak langsung juga pasti membicarakan suporternya. Suporter memiliki peran penting dalam setiap pertandingan sepakbola. Di Indonesia terdapat salah satu klub yang memiliki banyak suporter yaitu Arema FC dimana para suporter menamakan diri sebagai Aremania. Hal ini menjadi identitas tersendiri yang berguna untuk menambah kekompakan antar sesama pendukung dan untuk membedakan dengan suporter klub lain. Pada 1 Oktober 2022 seusai pertandingan antar Klub Sepakbola Arema FC melawan Persebaya Surabaya terjadi kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang dikarenakan ulah dari oknum suporter yang masuk ke dalam lapangan. Kemudian polisi mengambil tindakan tegas untuk mengontrol massa seperti penggunaan senjata tumpul, perisai, dan gas air mata. Didalam menjalankan tugas dan kewenangannya Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur mengenai tata cara dalam menggunakan kekuatan dan tindakan, namun dalam pelaksanaannya masih belum maksimal sehingga menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi dalam penanganan kerusuhan suporter di stadion Kanjuruhan, Malang setidaknya tercatat ratusan orang mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Tindakan penggunaan kekuatan tersebut tidak diperbolehkan dalam Regulasi Federasi sepakbola dunia (FIFA). Penelitian ini menggunakan normatif yuridis berdasarkan sumber hukum primer dan sekunder. Peneliti mengangkat judul ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah tindakan pihak keamanan stadion berdasarkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) apakah telah selaras dengan pemenuhan HAM atau tidak. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimanakah tindakan pihak keamanan menurut pedoman keselamatan dan keamanan stadion sebagaimana yang telah diatur oleh federasi sepakbola Internasional dan Nasional dalam penanganan kerusuhan suporter di stadion Kanjuruhan Malang.