Abstract :
Abstrak Saksi menjadi alat bukti dan faktor penting dalam acara pemeriksaan pada peradilan. Keberadaan saksi sendiri telah diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP sebagai instrumen hukum publik yang mendukung pelaksanaan dan penerapan ketentuan hukum, memiliki instrumen pembuktian sendiri. Di dalam KUHAP, belum diatur dengan jelas tentang bagaimana penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam suatu perkara. Namun pada praktiknya, kerap kali kita menyaksikan adanya Saksi Mahkota yang dihadirkan pada suatu persidangan. Hal ini memerlukan pertimbangan yang baik dikarenakan banyaknya kalangan dan aktivis hukum yang beranggapan bahwa penggunaan Saksi Mahkota tersebut bertentangan dengan hak asasi Terdakwa terhadap implementasi prinsip pelaksanaan Fair Trial.Mahasiswa melakukan penelitian pada Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk melihat bagaimana eksistensi, kedudukan, proses, dan penggunaan atau pemeriksaan Saksi Mahkota pada peradilan pidana di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Mahasiswa menggunakan metode pendekatan teoritis dan empiris untuk melihat bagaimana penggunaan Saksi mahkota sebagai alat pembuktian diimplementasikan pada acara pembuktian di persidangan.