Abstract :
Per tanggal 1 April 2022, pemerintah secara resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk menganalisis pengaruh kenaikan PPN dari tarif yang sebelumnya 10% menjadi 11% terhadap daya beli konsumen pakaian di Toserba Kota Bandung. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan menggunakan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikkan tarif PPN membuat harga pakaian menjadi naik, permintaan pasar menurun dan akibatnya daya beli konsumen pun menurun.