Abstract :
Artikel ini akan membahas tentang penerapan prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan Desa Manggungharja. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan otonomi kepada pemerintah desa untuk mengatur pemerintahannya sendiri, dengan diberikannya kewenangan lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya otonomi yang diberikan kepada pemerintahan desa, maka muncul tuntutan agar pemerintahan desa dapat melaksanakan hak otonominya dengan baik. Konsep good governance dapat digunakan oleh pemerintahan desa dalam menjawab tuntutan tersebut. Teknik mencari data di dalam penulisan artikel ini menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Artikel ini dianalisis dengan menggunakan teori good governance menurut UNDP. Pada akhirnya artikel ini menghasilkan temuan, yaitu pemerintah Desa Manggungharja belum sepenuhnya menerapkan semua prinsip-prinsip dalam good governance. Terdapat 4 prinsip good governance yang sudah diterapkan secara optimal dalam tata kelola pemerintah Desa Manggungharja, diantaranya aturan hukum, berorientasi konsensus, efektivitas dan efisien, dan visi strategis. Serta ada 5 prinsip good governance yang belum diterapkan secara optimal dalam tata kelola pemerintahan Desa Manggungharja, seperti partisipasi, transparansi, daya tanggap, berkeadilan dan akuntabilitas.