Abstract :
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mimiliki peran yang sangat penting untuk orang-orang yang telah melanggar hukum, karena Lapas adalah wadah untuk memberikan pembinaan terhadap narapidana untuk re-integrasi di kehidupan sosial. Negara memberikan perlindungan hukum bagi narapidana untuk mendapatkan haknya menerima layanan walaupun mereka telah melakukan pelanggaran hukum. Peneliti melakukan penelitian di Lapas Kelas II A Banceuy Kota Bandung. Peneliti membuat karya ilmiah ini dengan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan kajian literatur. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini yaitu bahwa Lapas Kelas II A Banceuy memiliki berbagai layanan termasuk inovasi layanan yang baru-baru ini ada di Lapas Banceuy dan program pembinaan yang banyak. Dalam segi pelaksanaannya masih terdapat kendala, seperti kurangnya SDM, fasilitas yang kurang memadai, tingkat kesadaran WBP masih rendah dalam mengikuti program pembinaan, namun tentunya Lapas Banceuy dapat mengatasi kendala tersebut. Dalam kualitas layanannya menggunakan konsep ?RATER? dan alhamdulillah Lapas Banceuy sudah dapat dikatakan memenuhi konsep tersebut, namun tetap harus terus di optimalkan lagi.