Abstract :
Pajak merupakan ujung tombak penerimaan Negara, dari tahun ke tahun pajak menempati porsi lebih dari 80% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini menunjukkan besarnya kontribusi pajak terhadap sektor penerimaan negara. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami peningkatan saldo piutang pajak yang semakin tinggi. Pelunasan tunggakan pajak tidak seimbang dengan tunggakan pajak baru yang timbul ditambah dengan tunggakan lama yang belum dilunasi. Disaat kondisi seperti itu, muncullah sebuah kondisi yang memperparah, yaitu pandemi Covid-19 dimana banyak kegiatan usaha yang mengalami kesulitan ekonomi bahkan menuju kebangkrutan, terlebih dengan adanya pembatasan kegiatan usaha, pembatasan mobilitas manusia, pengalihan pelayanan secara online, dan peraturan lain disaat pandemi yang sangat memberatkan dunia usaha. Dalam kondisi seperti itu DJP tetap dituntut untuk selalu memenuhi target penerimaan negara di sektor perpajakan. Berbagai upaya dilakukan DJP salah satunya dengan melaksanakan penagihan pajak. Penagihan pajak adalah satu dari sekian upaya DJP demi mengamankan target penerimaan pajak. Disamping itu, penagihan pajak merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dan ikut berperan dalam perkembangan pembangunan. Artikel karya ilimiah ini bertujuan untuk mengetahui proses penagihan aktif yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara di masa pandemi Covid-19.