DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Islam Mengenai Praktik Jual Beli E-commerce Melalui Metode Pembayaran Shopee Paylater (Beli sekarang, Bayar nanti)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
MUHIMMATUL BADRIYAH
Subject
458 Ekonomi Syariah 
Datestamp
2023-12-07 07:45:56 
Abstract :
Pada penelitian ini membahas mengenai berbagai macam jual beli online yang memakai metode pembayaran Shopee Paylater dalam pandangan Islam. Metode yang dipakai pada penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif yang sifatnya deskriptif. Metode penelitian deskriptif ialah metode penelitian yang berupaya menggambarkan kejadian ataupun gejala yang benar benar nyata terjadi di masa sekarang, Sumber data yang dipakai adalah data sekunder. Dari hasil penelitian mengungkapkan bahwa 1) Praktik jual beli online melalui Shopee dilihat dari segi rukun syarat jual beli serta akad qard sudah terpenuhi. Namun, terdapat biaya tambahan misalnya adanya biaya penanganan 1% dan adanya bunga sebesar 2,95% yang dilarang dalam Islam 2) Penyelesaian pada fitur Paylater lebih menjurus kepada musyawarah yaitu adanya perantara pihak ketiga (dept collector) serta tim Shopee. 3) Sanksinya dapat berupa denda yang harus dibayarkan pengguna ketika terjadi keterlambatan dalam pembayaran. Dalam tinjauan Islam, Shopee Paylater masuk dalam kategori riba Sehingga hal tersebut sangat dilarang oleh Islam. 

Institution Info

Universitas Terbuka