Abstract :
Tulisan ini mengkaji perbarengan tindak pidana atau biasa disebut concursus, khususnya concursus realis sebagai mana rumusan yang tertuang dalam KUHP Pasal 65 dan Pasal 66 maupun para ahli hukum. Concursus realis memiliki karakteristik khusus karena harus benar-benar cermat dalam menelaahnya terutama dalam hal perumusan pemidanaannya. Hal itu disebabkan gabungan dari dua tindak pidana atau lebih yang dilakukan oleh seseorang atau lebih (dalam rangka penyertaan), dimana masing-masing tindak pidana tersebut berdiri sendiri. Kecermatan dalam perumusan masing-masing tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri tersebut berkaitan erat dengan ketepatan dalam menjatuhkan hukumannya.