DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai Data Pribadi berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
DIAH YUNI ASTUTI
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-07 07:46:03 
Abstract :
AbstrakPerkembangan teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan pola pergeseran kehidupan manusia serta menunjang kebutuhan manusia dalam mengakses data menjadi semakin meningkat. Sistem kerja dari yang manual kini beralih ke sistem digital. Salah satu penerapan sistem digital atau elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah KTP-el merupakan data pribadi sehingga dapat dilindungi dan bagaimana bentuk perlindungannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif yang diperoleh dari kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan menelaah legislasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti yaitu KTP-el sebagai data pribadi. Hasil dari penelitian ini adalah KTP-el merupakan data pribadi karena memuat data pribadi yang bersifat umum berdasarkan UU PDP, sehingga dapat dan wajib untuk dilindungi. Bentuk perlindungan dalam UU PDP yaitu dengan adanya ketentuan hak subjek data pribadi, kewajiban yang harus dilakukan pemroses dan pengendali data pribadi, larangan-larangan dalam penggunaan data pribadi, serta terdapat ketentuan mengenai penyelesaian sengketa dan juga ketentuan pidana. 

Institution Info

Universitas Terbuka