Abstract :
Pesatnya perkembangan teknologi informasi menawarkan banyak kemudahan sekaligus dapat dijadikan sebagai sarana efektif untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum. Seperti pencemaran.nama baik .yang kini dapat dilakukan melalui media_elektronik. Sekalipun Indonesia telah memiliki pengaturan akan hal tersebut, yakni KUHP serta UU ITE-yang didalamnya telah memuat aturan tentang penggunaan dan atau pemanfaatan Informasi dan Transaksi Elektronik serta penyalahgunaan berikut dengan sanksi-sanksi-nya. Namun pengaturan tersebut masih perlu dianalisa dengan melihat realita penegakan hukumnya yang terjadi selama ini di Indonesia. Apakah sudah cukup efektif untuk menangani segala tindak pencemaran nama baik atau masih memerlukan sebuah pengkajian maupun perbaikan. Oleh karena itu, dengan menerapkan metode penelitian hukum normative melalui sebuah studi kepustakaan/dokumen penelitian ini dilakukan untuk melihat hal tersebut. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sekalipun secara substansi UU ITE sudah cukup baik, namun kaitannya dengan pasal 27 ayat (3) perlu diperjelas lagi tolak ukur dari kalimat penghinaan, agar tidak menimbulkan multi penafsiran. Sehingga upaya penegakan hukum terkait pelanggaran kasus pencemarannnama baik-bisa lebih baik, membawa keadilan dan dampak negative dari adanya pasal yang masih multi tafsir tersebut bisa dicegah