DETAIL DOCUMENT
Penyeleseian Tindak Pidana Pencurian Bernilai Ringan Melalui Alternative Dispute Resolution
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
YUSUF TRIANTORO
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-07 07:46:17 
Abstract :
Ahir-ahir ini muncul berita kasus pencurian yang viral di media sosial elektronik karena nilai barang yang di curi tidaklah seberapa tetapi proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya walaupun si pencuri adalah seorang lansia yang sudah renta.Sehingga memunculkan opini masyarakat bahwa pencurian ringan seharusnya di lakukan melalui jalan di luar pengadilan apa lagi pelaku adalah lansia dan anak-anak.Penulis mengambil inisiatif untuk menulis karya ilmiah mengenai penyeleseian tindak pidana pencurian bernilai ringan melalui alternative dispute resolution yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan alternatif penyelesaian sengketa dalam masyarakat Indonesia dan untuk mengetahui penerapan alternatif penyelesaian sengketa terhadap tindak pidana pencurian bernilai ringan yang di lakukan oleh orang tua renta dan anak-anak.Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dikaji dari peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi tentang perkara tindak pidana pencurian ringan. Penerapan Alternative Dispute Resolution, mengacu pada beberapa peraturan, yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perma No. 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Nilai Denda danJumlah Nominal Dalam KUHP.Dari hasil penulisan dapat di tarik kesimpulan kedepan penegakan hukum akan mengedepankan Alternative Dispute Resolution karena melihat dampak yang akan di timbulkan dari sebuah putusan yang tidak semestinya berikan dan demi keadilan bersama. 

Institution Info

Universitas Terbuka