Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk : 1) Menganalisis pelaksanaan alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di Kabupaten Klungkung sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. 2) Mengkaji hambatan-hambatan dan upaya mengatasinya dalam pelaksanaan alih fungsi penggunaan tanah dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di Kabupaten Klungkung. Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini menggunakan deskriptif analitik. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi wawancara, kepustakaan dan studi dokumen. Untuk menganalisis data, peneliti menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: 1) Pelaksanaan izin alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Klungkung kurang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang digunakan 2) hambatan dalam pelaksanaan izin alih guna lahan terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi rumah tinggal di Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Boyolali IE 1) Kendala Kebijakan Koordinasi, 2) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah terhadap alih penggunaan tanah pertanian ke rumah tinggal di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Klungkung yaitu 1) Kendala Koordinasi Kebijakan, 2) Kendala Pelaksanaan Kebijakan dan 3) Kendala Konsistensi Perencanaan. Upaya Pemerintah Klungkung dalam mengendalikan alih fungsi tanah pertanian menjadi tanah non-pertanian adalah dengan pensertipikatan tanah bagi petani yang bertujuan memberikan kepastian hak dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai masyarakat petani dan masyarakat secara cepat, tepat, mudah, murah dan aman, sehingga terwujudnya penguatan status hak atas tanah petani yang semula berupa sebidang tanah dari predikat modal mati menjadi modal aktif.