DETAIL DOCUMENT
DAMPAK DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020 TERHADAP PEKERJA ATAU BURUH DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
ISNANTO TIMANG JAYA
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-07 07:46:31 
Abstract :
DPR RI pada hari Senin, 5 Oktober 2020 telah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-undang Cipta Kerja ini sendiri terdiri dari beberapa klaster yang salah satu klasternya mengatur tentang ketenagakerjaan. Pada klaster ketenagakerjaan ini Pemerintah berupaya menggabungkan undang-undang ketenagakerjaan mampu memberikan sebuah ruang kepada investor untuk membuka usahanya supaya tidak perlu khawatir adanya regulasi yang tumpang tindih dan mengakibatkan kerugian bagi para investor. Penelitian ini mengguakan metode yuridis normative, konsep Omnibus Law Indonesia ini tidak diatur secara jelas didalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Pemerintah berupaya menerapkan omnibus law untuk menciptakan lapangan kerja dan iklim investasi. Tetapi tidak diimbangi dengan substansi regulasi yang mampu menghindari konflik-konflik yang telah terjadi selama ini. Undang-undang Cipta Kerja ini masih memiliki banyak kelemahan. Masalah ini ada pada perubahan ketentuan cuti, pemberian pesangon, jam kerja dan lain lain. perubahan tersebut semakin mempersempit ruang gerak para buruh untuk memperjuangkan hak-hakya. 

Institution Info

Universitas Terbuka