Abstract :
Perkawinan harus dilakukan menurut hukum agama dan juga harus didaftarkan oleh pejabat yang sah, pencatatan perkawinan sangat penting. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak dari perkawinan siri dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia serta apa dampak perkawinan siri terhadap hak mewaris anak dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kedudukan anak dari perkawinan siri dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia yaitu berdasarkan ketentuan pasal 43 UU Perkawinan dan pasal 100 KHI, kedudukan anak dari perkawinan siri adalah anak luar kawin. Dampak perkawinan siri terhadap hak waris anak dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, yaitu anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan hukum atau hubungan nasab hanya dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, kecuali ayahnya telah melakukan permohonan pengakuan anak di pengadilan maka secara otomatis anak tersebut berhak mendapatkan warisan dari ayah biologisnya.