Abstract :
Transaksi penjualan yang dilakukan antara penjual dan pembeli merupakan salah satu cara untuk mengalihan hak atas tanah beserta bangunan. Untuk dapat dilakukan pengesahan atas pemindahan hak tersebut, Badan Pertanahan Nasional mensyaratkan kepada pihak penjual untuk melampirkan bukti setoran PPh final penjualan tanah beserta bangunan yang telah divalidasi pihak otoritas pajak setempat. Untuk mendorong investasi yang berkualitas, pemerintah memberikan insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus yaitu berupa pengecualian dari penyetoran PPh yang bersifat final atas penjualan tanah beserta bangunan melalui pembebasan pajak (tax holiday). Tax holiday tersebut diberikan dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh yang bersifat final atas penjualan tanah beserta bangunan (SKB PPh final). Namun nyatanya, fasilitas tax holiday tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus selaku penjual, karena pengaturan mengenai petunjuk teknis pembebasan pajak tersebut belum mencakup pengecualian di Kawasan Ekonomi Khusus. Oleh karena itu, demi menciptakan rasa kepastian hukum dan memberikan kemudahan berusaha kepada badan usaha, perlu penyusunan regulasi dalam bentuk Peraturan Dirjenpajak yang mengatur mengenai mekanisme pemberian pembebasan pengenaan pajak atas penjualan tanah dan/atau bangunan di Kawasan Ekonomi Khusus.