DETAIL DOCUMENT
UPAYA PENANGGULANGAN CYBER-BULLYING DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Terbuka
Author
OKY FIRNANDO SYAPUTRA
Subject
311 Ilmu Hukum S1 
Datestamp
2023-12-07 07:46:37 
Abstract :
Penggunaan internet yang semakin hari semakin berkembang menimbulkan suatu permasalahan baru, yakni adanya penyalahgunaan dari internet itu sendiri, seperti misalnya Cyber-Bullying yang dibahas dalam penelitian ini. Cyber-Bullying merupakan suatu bentuk kejahatan di era digital. Berdasarkan hal tersebut, maka sudah seharusnya terdapat upaya pencegahan dan penanggulangan cyberbullyimg dalam kerangka hukum pidana di Indonesia. Penelitian in menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia belum ada aturan yang spesifik yang mengatur mengenai pemidanaan Cyber-Bullying ini. Alternatifnya hanya menggunakan Pasal tentang pencemaran nama baik dalam Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Untuk itu, seharusnya Indonesia bisa mengikuti apa yang dilakukan d negara lain dan mengatur aturan hukumnya sendiri tentang Cyber-Bullying namun harus dibarengi dengan ratifikasi Konvensi Council Of Europe pada Cybercrime 2001 karena juga dapat mengatur tentang pornografi anak, dimana pornografi anak biasanya menjadi pemicu kasus Cyber-Bullying. 

Institution Info

Universitas Terbuka