Abstract :
pencemaran nama baik terkadang diartikan sebagai perbuatan yang menodai atau mengotori nama baik (seseorang). Sedangkan, menurut frase bahasa inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation (fitnah), slander, libel. Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan), sedangkan libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan penegakan hukum pencemaran nama baik melalui media elektronik antara Medina Zein dan Marissya Icha) yang diatur dalam pasal Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.